Kepala Desa di Kab. Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Juga Modus Penipuan dan Pemerasan

Demak, jurnalterkini.id — Skandal asmara yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berbuntut panjang. MY (34), yang diketahui menjabat sebagai kepala desa, digerebek saat berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial LK (31), yang tak lain adalah istri sah dari PR (41).

Bacaan Lainnya

Penggerebekan ini dilakukan pada 22 Juli 2025 lalu, setelah PR, suami LK, mencurigai gerak-gerik istrinya. Kepada polisi, PR mengaku telah memasang alat pelacak GPS secara diam-diam pada sepeda motor milik istrinya. Kecurigaan PR memuncak ketika LK tak kunjung pulang usai berpamitan mengantar anak mereka ke sekolah.

“Posisi motor diketahui terparkir di depan kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin, 4 Agustus 2025.

PR kemudian mendatangi lokasi dan memastikan bahwa istrinya tengah berada di dalam kamar bersama seorang pria. Ia lantas melapor ke Polres Demak, dan bersama petugas, melakukan penggerebekan. Di tempat kejadian, petugas mendapati LK dan MY sedang berduaan di dalam kamar. Keduanya bahkan mengakui baru saja melakukan hubungan badan.

Namun perkara ini tak berhenti di ranah moralitas. Polisi mendalami fakta lain: MY dan LK diduga kuat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Penipuan Berlapis, Peran Ganda Istri

Menurut polisi, LK menggunakan identitas palsu untuk menjebak PR melalui aplikasi pesan instan. Dengan menggunakan nomor berbeda, LK berpura-pura menjadi janda beranak dua dan menjalin komunikasi intens dengan suaminya sendiri.

“Dengan dalih butuh uang untuk kebutuhan anak, LK berhasil membujuk PR mengirimkan uang hingga jutaan rupiah,” kata Kompol Hendrie.

Pada bulan Juli, modus penipuan ini meningkat menjadi pemerasan. LK, yang masih menggunakan identitas palsu, melakukan panggilan video tanpa memperlihatkan wajah, kemudian merekam isi percakapan tersebut. Bersama MY, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman itu kepada istri PR jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 juta.

PR mulai menyadari kejanggalan, dan menolak memenuhi permintaan tersebut. Namun, tekanan dan ancaman dari pelaku terus berlanjut hingga korban merasa jiwanya terancam.

Jerat Hukum Ganda

Kini, MY dan LK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan dua lapis undang-undang: Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penipuan dan pemerasan.

“Mereka dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Hendrie.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi yang melatarbelakangi rekayasa hubungan palsu ini. Sementara itu, Kepala Desa MY diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum selesai.(M_E./PH)

Total Views: 982

Pos terkait