Barang Bukti Sepeda motor Honda Beat./Dok.Foto.Jk_Zed.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id— Kepolisian Resor Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur. Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Pelaku, yang diketahui masih berusia 15 tahun dan berinisial WK, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang.
“Benar, kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Bandungan. Saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” ujar AKBP Ratna, Kamis, 31 Juli 2025.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., Kapolres menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban, Muhamad Rosid (44), memarkir sepeda motornya di dalam rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Sepeda motor tersebut terakhir terlihat sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban mendengar suara dari ruang tamu, mengira itu anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, sepeda motor sudah tidak ada dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta pintu depan terbuka,” jelasnya.
Korban kemudian melakukan pencarian bersama anak lelakinya. Pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menemukan sepeda motor tersebut terparkir di samping sebuah minimarket di simpang tiga menuju Wisata Candi Gedong Songo. Di lokasi itu pula pelaku ditemukan.
“Setelah ditanyai, pelaku anak mengakui perbuatannya. Korban kemudian menghubungi kerabat dan Ketua RT setempat sebelum membawa pelaku ke rumah dan menghubungi Bhabinkamtibmas,” imbuh Kapolres.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Ratna menjelaskan bahwa WK dijerat Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebagai pelaku anak, pendekatan yang diutamakan adalah rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog,” tutupnya.(Jk_Zed/PH)






