Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 10,97 Gram

Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni hingga pertengahan Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Demak, pada Kamis (17/7/2025).

“Selama bulan Juni dan Juli, kami berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Kompol Hendrie.

Kronologi Penangkapan

Kasus pertama melibatkan tersangka FI (27), yang ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen. FI diringkus saat sedang bertransaksi narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

“FI berhasil diamankan saat melakukan transaksi. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Demak,” jelas Hendrie.

Penangkapan kedua terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di Kecamatan Mranggen. Tersangka BA (40) ditangkap saat mengambil paket sabu yang hendak diedarkan kembali. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Hendrie.

Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB di wilayah yang sama. Polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu alat hisap (bong), satu pipa kaca, satu unit ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Kompol Hendrie menegaskan, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya menekan angka peredaran narkoba, Polres Demak juga terus menggalakkan program Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar). Program ini mencakup pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, serta Satgas Penindakan.

“Kampung Tangguh Bersinar bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dari narkoba serta membangun ketahanan masyarakat dari tingkat paling bawah,” jelasnya.

Selain itu, sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga terus dilakukan oleh jajaran Polres Demak di berbagai lokasi seperti sekolah, desa, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Selain tindakan represif, kami juga aktif dalam upaya preventif melalui edukasi dan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan Demak yang bebas narkoba,” pungkas Hendrie.
(M_E./PH)

Total Views: 365

Pos terkait