Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Non Usaha Tahun. 2025 Tingkat kecamatan mranggen, di pendopo kecamatan Mranggen./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen, Pemerintah Kecamatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Non Usaha Tahun 2025, yang berlangsung pada Jumat pagi (04/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, Banser, Ansor, dan IPPNU Kecamatan Mranggen.
Acara dibuka dengan pengarahan dari Sekretaris Camat (Sekcam) selaku moderator, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap birokrasi administrasi pemerintahan, terutama dalam hal permohonan dokumen seperti KTP, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan Surat Keterangan Waris (SKW). Sekcam juga mengingatkan bahwa setiap pengurusan administrasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan harus disertai bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pajak adalah kontribusi wajib yang nantinya juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan,” ujar Sekcam.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Camat Mranggen, Ali Mahbub, turut menyampaikan pentingnya peningkatan tata kelola pelayanan publik di lingkungan kecamatan. Ia berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi mitra dan mentor di tengah masyarakat untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya tertib administrasi.
“Khusus untuk permohonan SKW (Surat Keterangan Waris), harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. PBB juga menjadi syarat penting agar keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat terjaga,” tegas Ali Mahbub.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Mranggen, bu anti, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk membangun kesadaran administratif masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Setelah acara kegiatan ini tamu undangan dipersilahkan melaksanakan Cek Kesehatan Gratis yang di adakan oleh Puskesmas 1 Mranggen
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan perizinan non usaha yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(PH)