Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang jurnalis media online di Tanjung Balai Karimun, Iskandar Tanjung menolak dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat di Kabupaten Karimun.
“Saya dijadikan sebagai saksi. Nah, saya keberatan. Kenapa? Saya sampaikan kepada penyidiknya bahwa saya adalah jurnalis, saya punya ID card (kartu pers-red).Nama saya ada di redaksi. Saya punya kantor. Saya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40. Lebih spesifik lagi, ditambah lagi bab 8, kalau menghalangi jurnalistik, diancam 2 tahun penjara denda,” kata Iskandar Tanjung didampingi kuasa hukumnya Ronal Barimbing di Mapolres Karimun, Rabu (23/4/2025) sore.
Iskandar mengaku mengirim pesan melalui whatsapp kepada Camat Karimun untuk mengonfirmasi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat oleh FD dan H yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun.
Karena itu, kata dia, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut, terindikasi sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Ia juga menilai ada indikasi pembelaan terhadap Camat Karimun.
“Tadi saya sampaikan kepada penyidik, anda harus banyak belajar, semestinya anda panggil itu camat, kenapa melakukan gratifikasi. Ini ada apa? Ada hasil audit BPK, itu adalah lembaga negara, yang mana di situ ada anggaran belanja, kurang lebih Rp11 miliar, kenapa dilakukan gratifikasi kepada 2 oknum tadi menjadi nasa tersangka, semestinya anda kurang ke situ, APBD itu, hasil audit BPK itu uang saya, uang anda semua, uang pajak. Jangan fokus ke kriminal umum, apalagi memanggil saya sebagai jurnalis, ini ada apa?” katanya.
Dia meminta kepada penegak hukum agar melakukan penyidikan secara profesional sehingga tidak terkesan membela satu pihak. Dia juga mengatakan akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri terkait dugaan pembungkaman pers.
“Ada dua aturan. Satu, saya dilindungi Undang-Undang Pers tahun 1999 nomor 40. Poin yang kedua, ada peraturan Kapolri yang mengatakan bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang pers,” katanya.
Kuasa hukum Iskandar Tanjung, Ronal Barimbing mengatakan bahwa kliennya tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, kliennya tidak mengetahui tentang kasus yang sedang disidik penyidik Polres Karimun.
“Kami menilai pihak penyidik keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami. Dan kami minta dengan tegas pihak penyidik Unipidum Polres Karimun agar belajar hukum acara pidana,” katanya.
Dalam pasal 1, angka 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jelas dia, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas sebuah tindak pidana di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang dia lihat, dia dengar, dan yang dia rasakan.
“Jadi penyidik janganlah memaksakan pemanggilan terhadap klien kami. Karena jika hal ini dipaksakan. Klien kami akan jadi tersangka karena dapat diancam dengan memberikan keterangan palsu. Karena peristiwa tersebut tidak diketahui,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan mengomentari soal keberatan Iskandar Tanjung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kalau mau wawancara, izin kapolres dulu,” katanya singkat. (rdi)






