
Setelah mendapati adanya muatan rokok ilegal, Binsar menuturkan pihaknya langsung mengamankan nahkoda kapal tersebut berinisial J bersama seorang rekannya berinisial I.
“Dari hasil interogasi, keduanya memang sengaja berupaya menyelundupkan rokok ilegal tersebut ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ucap Binsar.
Terakhir, binsar mengungkapkan bahwa Speed Boat Pancung tersebut di Ad-Hack ditarik ke Pos Polair, Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kerugian lebih kurang sebesar 30-40 juta dan saat ini penyidik Satpolairud Polres Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC Pelayanan Tanjungbalai Karimun guna pelimpahan berkas dan pelakunya,” ungkapnya. (yra)






