Penambangan Emas Ilegal Kembali Marak di Kabupaten Solok

Alat berat beraktivitas untuk melakukan penambangan di hutan Kabupaten Solok. (dokumentasi pribadi)
Alat berat beraktivitas untuk melakukan penambangan di hutan Kabupaten Solok. (dokumentasi pribadi)

Solok – Solok Nan Indah, begitu slogan Kabupaten Solok karena daerahnya yang indah dan mempesona, dan ternyata salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat ini juga menyimpan kekayaan alam yang melimpah ruah.

Saat momen lebaran, jalan-jalan di Kabupaten Solok mulai macet oleh para perantau yang pulang kampung maupun wisatawan yang ingin berlibur dan melepas lelah, maka pada hari-hari biasa, bahkan pasca lebaran 1446 H/ 2025 M ini, puluhan alat berat justru mulai bertebaran kembali di hutan-hutan belantara di Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Alat-alat berat berupa ekskavator ini menjelajah hutan tentunya bukan tanpa alasan yang jelas, tetapi puluhan alat berat ini berkeliaran menembus lebatnya hutan untuk melakukan aktivitas penambangan emas diduga ilegal, khususnya di sekitaran hutan dan daerah aliran sungai di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Seperti terpantau oleh beberapa awak media maupun LSM, aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ‘Ilegal Mining’, dan lebih dikenal dengan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok seakan dapat berlangsung dengan lancar tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, yang harusnya paling bertanggung jawab atas berlangsungnya aktivitas tambang-tambang emas liar tersebut, bahkan puluhan alat berat itu seakan bebas lalu-lalang di hutan Kabupaten Solok.

Tapi mirisnya, beberapa waktu belakangan ini, terkait dengan aktifitas tambang emas ilegal di Kab. Solok itu mulai menyeruak kehadapan publik, yang tersebar luas di media sosial, khususnya aplikasi whatsApp. Dimana salah satu potongan chat antara salah seorang oknum APH dengan seorang oknum wartawan. Bahkan, bukti-bukti transferan untuk pengamanan tambang ini juga berhasil diperoleh awak media.

Dimana dalam percakapan singkat yang tersebar itu, secara tidak langsung menegaskan bahwa aktifitas tambang di Kabupaten Solok sudah berada di bawah kendali dan koordinasi oknum tertentu, bahkan uang koordinasi untuk wartawan pun di sebut-sebut guna kelancaran pengerukan kekayaan alam Kab. Solok tanpa ijin ini.

Lalu apakah aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok akan terus berlanjut, atau memang aktifitas tambang ini sudah tidak bisa diberantas lagi???. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap orang yang mengetahuinya.

Memang sulit sich….karena disatu sisi, tambang emas ilegal ini adalah sumber pendapatan bagi sebagian kecil masyarakat Kab. Solok, tetapi tentu tidak sebesar pendapatan para investor, yang datangnya tidak dari Kab. Solok saja.

Tetapi yang perlu diingat adalah, Indonesia merupakan negara hukum yang punya aturan jelas pada setiap aspek kehidupan bangsa ini. Siapapun yang ingin melakukan kegiatan usaha, apalagi melakukan aktivitas tambang emas.

Seharusnya ada izin yang melekat pada usaha tersebut, jika tidak ada izin resmi maka itu adalah kegiatan ilegal yang perlu mendapatkan ganjaran secara hukum. Karena ada alam yang mesti dijaga kelestariannya, ada potensi konflik ekonomi dan konflik sosial yang akan terjadi di tengah masyarakat.. Serta berbagai potensi masalah lain nya yang akan timbul di kemudian hari.

Terlepas dari masalah itu semua, pertanyaannya apakah aktivitas tambang emas ini akan terus berlangsung bebas di Kabupaten Solok????.

Apakah benar kegiatan penambangan liar ini sudah membayar atau menyetorkan sejumlah uang pengamanan kepada APH setempat??.

Pertanyaan selanjutnya apakah kegiatan tambang ini juga melibatkan orang-orang berpangkat? bisa jadi…., karena tidak mungkin kegiatan penambangan liar tersebut dapat berjalan lancar tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Solok. Dan sangat tidak mungkin juga aparat penegak hukum tidak punya nyali untuk melibas kegiatan penambangan illegal tersebut, kecuali memang “main mata”…….(*)

Total Views: 176

Pos terkait