“Takaran dengan botol tidak benarkan lagi, tapi harus takaran liter dan harganya pun harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).”
Karimun (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mendata ulang jumlah pangkalan BBM bersubsidi untuk memudahkan pengawasan serta mencegah terjadinya penyelewengan.
“Sesuai rapat yang dipimpin Bupati Karimun awal pekan ini. Banyak pangkalan resmi tidak memajang papan nama. Ini akan kita tertibkan sehingga akan diketahui berapa jumlah pangkalan BBM yang masih aktif,” kata Kepala Bagian Humas Setkab Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Muhammad Yosli mengatakan, Bupati Nurdin Basirun telah menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh pendistribusian BBM bersubsidi, baik solar, premium maupun minyak tanah.
Evaluasi menyeluruh tersebut merupakan reaksi Bupati terhadap kelangkaan premium pada Bulan Puasa dan libur Lebaran beberapa waktu lalu yang menurut sebagian pihak merupakan yang terparah dibandingkan kelangkaan yang terus terjadi dalam beberapa tahun ini.
“Pangkalan-pangkalan BBM kita minta tetap buka sesuai kebiasaan walaupun stok BBM, terutama premium sedang kosong. Ini dimaksudkan untuk mengetahui pangkalan mana yang resmi dan memonitor kemungkinan terjadinya penyelewengan,” katanya.
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu kesempatan mengatakan, pangkalan-pangkalan BBM akan didata ulang serta diperiksa izin-izinnya.
“Berdasarkan data sementara, jumlah pangkalan khusus di Pulau Karimun sebanyak 128. Nanti akan kita verifikasi dan cek lagi, tujuannya untuk memudahkan pengawasan terhadap pangkalan atau kios BBM yang tidak punya izin.
“Tim penertiban sudah menertibkan dan membongkar kios-kios BBM yang tidak memiliki izin. Kita berharap persoalan kelangkaan BBM benar-benar teratasi dengan menertibkan secara bertahap serta mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan,” katanya.
Aunur Rafiq mengatakan, penertiban dan evaluasi akan dilakukan di seluruh kecamatan, termasuk juga kewajiban pangkalan atau agen menjual BBM menggunakan takaran liter.
“Takaran dengan botol tidak benarkan lagi, tapi harus takaran liter dan harganya pun harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Rafiq yang juga ketua pembina tim monitoring BBM bersubsidi. (rus)





