DPRD Karimun Bahas Ranperda IMTA

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang diajukan Dinas Tenaga Kerja untuk menjaring pendapatan asli daerah dari sektor retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin mengatakan, Ranperda IMTA sangat diperlukan mengingat jumlah tenaga kerja asing sangat banyak dan akan terus meningkat seiring perkembangan investasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.

“Ranperda ini akan memuat klausul soal retribusi, khususnya retribusi perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, potensi PAD dari sektor retribusi IMTA sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar per tahun.

“Untuk itu perlu adanya payung hukum agar PAD terus bertambah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ruffindy Alamsjah mengatakan, pengajuan Ranperda IMTA ke DPRD merupakan implementasi PP 97/2012, bahwa perpanjangan IMTA dilimpahkan ke daerah, termasuk pungutan retribusinya.

Dalam PP tersebut, jelas Ruffindy, pemerintah daerah harus memiliki payung hukum sebagai dasar pungutan retribusi dalam IMTA, yaitu Perda.

Aturan dalam PP, tenaga kerja asing wajib membayar USD 100 per bulan. Jika dikalikan pertahun ada USD 1.200. Sedangkan jumlah TKA di Kabupaten Karimun sampai saat ini mencapai 390 orang. Maka potensi PAD dari sektor retribusi IMTA mencapai Rp4 miliar.

“Jadi potensinya cukup besar bagi PAD,” kata dia. (rdi)

Total Views: 230

Pos terkait