Dody menuturkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sambungnya, pemberian remisi terhadap warga binaan bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
“Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” ucap Dody.
Selain itu, Dody mengungkapkan. Pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari tempat pelaksanaan pidana, dan secara psikologis juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan.
“Melalui Remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (yra)






