
Karimun, JurnalTerkini.id – Seratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau mendapat hadiah spesial tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75.
Hadiah spesial tersebut adalah dikabulkannya usulan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan bagi 179 warga binaan Rutan Karimun.
“Alhamdulillah 179 warga binaan yang kita usulkan untuk diberikan remisi HUT RI ke-75 , semuanya dikabulkan oleh Pemerintah,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani kepada Jurnalterkini.id, Senin (17/8/2020).
Dody mengatakan, dari jumlah 179 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum I atau pemotongan masa tahanan, sebanyak 130 orang merupakan narapidana umum dan sisanya 49 narapidana dari kasus PP99 atau kasus narkoba.
Kemudian, dari 179 warga binaan tersebut, diketahui mendapat jumlah masa pemotongan tahanan yang berbeda-beda. Dengan rincian 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 55 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan dan terakhir 5 orang mendapat remisi 5 bulan.
“Pada tahun ini tidak ada Narapidana yang memperoleh remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas,” katanya.





