Polres Meranti Usut Sejumlah Proyek Bermasalah

Di usianya yang baru genap satu tahun, bukan jadi halangan bagi aparat penyidik Polres Meranti dalam memberantas korupsi. Buktinya saat ini mereka tengah membidik dan mengusut sejumlah proyek bermasalah yang dilaksanakan sejumlah SKPD di lingkungan Pemda Kepulauan Meranti.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres AKBP Pandra Assyad melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol ketika berbincang-bincang dengan wartawan media ini, Jumat(15/8) di Mapolres Jalan Pembangunan II Kota Selatpanjang.

“Hingga saat ini, kami sedikitnya sedang melakukan penyelidikan dan mengusut sejumlah kasus dugaan proyek bermasalah di lingkungan Pemda Kepulauan Meranti,” ungkap AKP Antoni Lumban Gaol.

Di antara kasus dugaan proyek bermasalah itu adalah proyek penimbunan jalan di daerah Beran dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,2 Milyar, bahkan kasus tersebut sudah sampai pada pemanggilan seluruh saksi, termasuk audit lapangan guna mengatahui berapa kerugiannya. “Kalau ditaksir kerugian negara ratusan juta lebih, dan tidak lama lagi kasusnya telah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Tambah Kasat lagi, kasus lain yang juga sedang diusut adalah soal pengadaan mesin ginset di PLN Selatpanjang sebesar 4 megawatt. Saat ini pemanggilan beberapa saksi telah dilakukan guna dimintai keteranganya, di antaranya pihak pihak yang dikita panggil antara lain, Kepala Ranting PLN Sselatpanjang Dodi, maupun pihak PLN Pekanbaru, dan seorang kontraktor pemenang tender.

“Disini kami mencurigai adanya permasalahan terkait pengadaan mesin ginset itu, kenapa kok sampai lambat betul proses mendatangkan mesin katanya mesin sudah mereka beli,” katanya.

Terkait proyek bermasalah di Meranti yang juga sedang dalam pengusutan, yaitu proyek pasar modern. “Memang penanganannya beberapa waktu lalu sempat terhenti karena keterbatasan penyidik, mengingat pada saat itu kita disibukkan oleh kasus kargutla yang lagi marak, dan saat ini kasus tersebut akan sedang kita lanjutkan penangananya,” kata dia.

Antoni mengatakan jika kasus-kasus itu sudah memenuhi seluruh unsur guna memenuhi persyaratan untuk dimejahijaukan, maka kasusnya akan segera dilimpahkan kejaksaan. (Isk)

Total Views: 206

Pos terkait