Bawaslu Karimun: Laporkan Pelanggaran di Masa Tenang Maupun Pencoblosan Pilkada

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar (JurnalTerkini.id/rusdi)
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun, mengajak masyarakat agar melaporkan adanya pelanggaran Pilkada di masa tenang maupun hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

“Jangan tunda laporkan Bawaslu Karimun jika menemukan pelanggaran Pilkada. Untuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran melebihi batas waktu yang tidak ditentukan, dapat menjadikan laporan tidak memenuhi syarat formal,” katanya, Jumat (22/11/2024).

Bacaan Lainnya

Muhammad Iskandar menjelaskan, batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan selama 7 hari sejak diketahui. Dimana, pelapor juga dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Sedangkan untuk waktu pelaporan ke Bawaslu Karimun pada hari dan jam kerja mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Untuk Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB.

“Nah untuk pelaporan pelanggaran dikecualikan untuk masa tenang, pemungkutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara penyampaian dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam,” ungkapnya.

Bawaslu Karimun, lanjut Iskandar, telah menindaklanjuti pelanggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Ada 6 ASN yang statusnya pegawai di Pemda Karimun. Dan, telah ditindaklanjuti, serta direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan hasil yang sudah ada yaitu mengenai netralitas ASN.

“Untuk oknum Kabag Tapem Pemda Karimun inisial Z juga sudah kita rekomendasikan ke BKN, terbukti tidak netral. Dan, untuk tindakpidananya sudah diproses oleh kepolisian tinggal tunggu hasilnya. Nanti, baru didudukan besama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan keputusan,” tutupnya. (ms)

Pos terkait