Meranti (Jurnal) – Sesuai komitmen awal, seluruh wartawan yang menjalankan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak kepolisian tidak main-main dan harus mengusut tuntas kasus perampasan kamera wartawati Harian Berita Terkini.
Hal ini terungkap dalam rapat di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Dorak depan kantor bupati pada Sabtu (16/8)malam yang dihadiri puluhan wartawan, juga Siti rahmy selaku korban perampasan kamera yang berujung pengrusakan yang dilakukan Ayau, salah seorang yang diduga pengurus penyelundupan rokok Gudang Garam di Sungai Terus Kecamatan Pulau Merbau.
“Sebagaimana pertemuan, kita perwakilan rekan-rekan wartawan dengan pihak Polres Meranti, pada prinsipnya aparat kepolisian siap mengusut sampai tuntas kasus pelecehan profesi wartawan yang terjadi pada Senin (11/8), dimana pelakunya adalah Ayau dan korbannya Siti Rahmy, wartawati Harian Berita Terkini,” ungkap Sawaludin, juru bicara dari berbagai organisasi wartawan di Kepulauan Meranti.
Menurut Sawaludin yang juga kepala biro merangkap wartawan harian “Vocal” itu, menirukan statemen Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni Lumban Gaol lagi, “Terkait laporan pelecehan profesi wartawan itu, pihak penyidik polres telah memintai keterangan dari pelaku pengrusakan, termasuk keterangan korban maupun dari beberapa saksi,” kata dia.
Lanjut Sawal lagi, sejauh ini pihak penyidik mengakui belum melakukan penahanan terhadap terlapor dikarenakan tiga hal yang harus dilengkapi, dimana untuk melakukan penahanan, minimal ancaman hukumannya lima tahun, atau terlapor dikhawatirkan akan melarikan diri, dan kemungkinan pihak terlapor berupaya menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Ahmad Yuliar Ketua PWI Cabang Kabupaten Kepulauan Meranti menambahkan, secara pribadi ia setuju perkara ini diusut tuntas.
“Ini bukan perkara perusakan kamera yang kita risaukan, kalau kamera itu berapalah harganya, tapi ini harga diri wartawan yang sudah diinjak-injak oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya kebebasan pers dalam menyampaikan berbagai informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik,” tuturnya.
Lain halnya Iskandar koresponden MNC Group liputan Kepulauan Meranti, meskipun tidak menghadiri rapat tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak ada alasan penanganan perkara ini ditunda atau diperlambat, sebab sudah jelas terjadi perampasan dan pengrusakan kamera wartawan yang sedang bertugas.
“Apalagi kedatangan mereka sepengetahuan si pelapor, karena sebelumnya sudah ada janji untuk memberikan keterangan. Jika tidak ingin difoto, apa salahnya ngomong jangan diambil gambar dan tidak usah merampas, dan inilah yang sangat kita sesalkan, kalau perlu delik hukumnya bisa ditambah dengan tindakan tidak menyenangkan, bukan saja dijerat dengan UU Pers no 40 tahun 1999, junto UU 406 pasal pengrusakan, kalau dua pasal itu masih ringan,” kata dia.
Adapun organisasi wartawan yang turut mendesak aparat untuk menuntaskan perkara wartawan itu antara lain, PWI Cabang Kepulauan Meranti, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), maupun organisasi wartawan lokal yaitu, Ikatan Keluarga Wartawan Meranti (IKWM), dimana ketiga organisasi ini sedikitnya menaungi 50 wartawan harian, online, televisi, radio, surat kabar mingguan hingga tabloid bulanan. (Isk)





