Meranti (Jurnal) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Harapan Cabang Bengkalis Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 95 narapidananya untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69 pada 17 Agustus 2014.
Sementara sampai saat ini ada sekitar 151 warga binaan dengan rincian tahanan A1 sebanyak 12 orang, A2 4 orang, A3 29 orang, sedangkan narapidana B1 96 orang, B2a 6 orang, B2b 1 orang dan B3 3 orang.
Remisi sesungguhnya diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Dengan catatan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Kasubsi Yantahlola Rutan Tanjung Harapan Cabang Bengkalis di Selatpanjang, Parlin HS SH Msi, kepada wartawan, Jumat (15/8) pagi mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan diri untuk menyambut kemerdekaan RI ke-69.
Selain membersih kantor, mereka mempersiapkan untuk pemberikan remisi 17 Agustus itu kepada 95 warga binaan yang akan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs.Irwan Msi dan Ketua DPRD Meranti Hafidzoh SAg MM.
Selain pemberian remisi, Lapas kelas II B Tanjung Harapan Cabang Bengkalis juga akan menggelar pameran kreatifitas (produk hasil narapidana) dan panen raya budidaya ikan, selain itu juga akan ada pemberian hadiah bagi para klub dan tim yang sebelumnya sudah mengadakan pertandingan olahraga, seperti futsal, bola voli dan tenis meja sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan.
Parlin juga mengatakan meskipun ini baru usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tetapi biasanya seluruh yang diusulkan mendapatkan persetujuan.
Parlin juga membenarkan dari napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum peringatan HUT Proklamasi Kemerdeakaan RI ke-69 ini terdapat napi yang telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriyah.
“Napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas,” kata dia.
Dari 95 napi yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas, mereka adalah tahanan pidana umum kasus pencurian yang mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dan kasus pengeroyokan yang divonis 1 tahun 10 bulan. (Isk)





