Bea Cukai Amankan Sabu 140 gram di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan (2 kanan) Rabu (29/10/2024), memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 140 gram sabu dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. (JurnalTerkini.id/edy kencana)
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan (2 kanan) Rabu (29/10/2024), memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 140 gram sabu dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. (JurnalTerkini.id/edy kencana)

Karimun, JurnalTerkini.id – Petugas Bea dan Cukai (KPPBC) di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A (49) karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 140 gram.

A diamankan petugas Bea dan Cukai setibanya dari Kukup, Johor, Malaysia menumpang feri MV Ocean Dragon VIII pada Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (29/10/2024) mengatakan, A diamankan oleh petugas yang dibekali ilmu pengamatan, sehingga dapat mengamati gelagat atau tingkah laku yang mencurigakan.

“Berdasarkan wawancara terhadap tersangka, WNI berinisial A ini dalam pengaruh narkoba karena mengonsumsinya sebelum hari keberangkatan ke Tanjung Balai Karimun,” kata Jerry.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya serbuk putih berupa methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga bungkusan hitam.

“Akhirnya kita komunikasikan ke Polres dan kita ketahui bahwa orang tersebut adalah orang Tanjung Batu. Memang penyeludupan seperti ini menaruh di perut, selangkangan bahkan di telan menjadi salah satu modus pemasukan narkoba ilegal,” ujar Jerry.

Dijelaskan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dengan upah perkiraan senilai Rp 3.000.000.

“Memang adanya hubungan peredaran narkoba dengan kondisi ekonomi. Ekonomi semakin menurun dan semakin miskin, maka orang akan dengan mudahnya membawa barang terlarang. Kita Bea dan Cukai juga mendorong perekonomian, masyarakat yang ekonominya semakin terpuruk akan mudah terpengaruh dengan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” tutur Jerry.

Pengungkapan penyelundupan narkoba ini, menurut dia, merupakan wujud kinerja jajarannya yang terus berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Serta dalam rangka operasi pengawasan Patma Bersinar (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika) periode 2024.

Pos terkait