Tembilahan,JurnalTerkini.id — Peredaran 3 kilogram narkotika jenis sabu berhasil dibongkar aparat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pengungkapan hasil kolaborasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan itu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Tembilahan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni S alias S (40) dan Z alias P (52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut plastik hitam dan plastik putih bening.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Polres Inhil dengan Bea Cukai Tembilahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Donny.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.





