Masyarakat meminta semua pejabat di Dinas PU Provinsi Riau yang membidangi proyek tersebut termasuk kontraktornya dapat mengklarifikasi secara transfaran untuk dipertanggungjawabkan.
Meranti (Jurnal) – Pengerjaan proyek turap pencegah abrasi pantai di pantai Tanjung Motong Desa Permai Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti yang didanai APBD Provinsi Riau tahun 2013 lalu melalui Dinas Pekerjaan Umum diduga kuat tidak sesuai bestek.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini serta informasi dilapangan menyebutkan, turap pengaman abrasi itu disinyalir tidak akan mampu bertahan lama, sebab bangunan tiang struktur turap tidak diisi batu jeronjong, melainkan lapisan batu dasar saja, bahkan cerocok pada batu pelindung kaki struktur sisi luar turut tidak di tanam sesuai acuan pengerjaan proyek (bestek).
Turap yang diduga dikerjakan asal jadi itu banyak mendapat kecaman dari masyrakat setempat, bahkan mereka meminta pihak terkait untuk memeriksa dan mengaudit kembali pekerjaan turap penangkal gelombang yang kini dana pengerjaannya sudah dibayar 100 persen tahun 2013 lalu.
Masyarakat meminta semua pejabat di Dinas PU Provinsi Riau yang membidangi proyek tersebut termasuk kontraktornya dapat mengklarifikasi secara transfaran untuk dipertanggungjawabkan.
Dugaan tidak sesuai acuan pekerjaan pada turap itu diungkapkan Syahrul, Warga Desa Bantar Ransang, ia menyebutkan pada bagian batu pelindung kaki struktur turap selebar 4 meter x panjang turap 75 meter tidak diterealisasi sesuai bestek. Di mana harusnya di titik tersebut, mesti ada pengisian batu jeronjong yang dilapangan hanya ditemukan lapisan dasar saja tidak sesuai dengan kedalaman dari bestek proyek.
“Jika dikalkulasikan ada sebanyak 135 kubik lebih volume batu yang mestinya ada jika di uangkan ada seratusan juta rupiah lebih kerugian negara pada sisi ini yang diraup keuntungan bagi kontraktor, selain itu pancang atau cerocok pada bagian bawah batu pelindung kaki struktur sisi luar juga tidak dibuat oleh kontraktor sehingga jelas jelas mengancam daya tahan turap dan tidak berumur lama,” kata Syahrul di Desa Bantar Kecamatan Rangsang Barat.
Menurutnya pengerjaan Turap Tanjung Motong terindikasi ada main mata antara pejabat di PU Provinsi dengan pihak kontraktor. Dirinya meminta pihak BPK Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri Provinsi Riau dapat memeriksa pengerjaan turap Tanjung Motong.
“Kita selaku masyarakat tidak ingin pengerjaan turap ini asal jadi, apalagi tidak sesuai dengan acuan proyek, sebab abrasi disebabkan gelombang pasang laut sangat kuat dikhawatirkan bangunan turap ini tidak bertahan lama alias akan kembali amblas lagi ke laut” kata Syahrul.
Kepala Bidang Sumber Daya Alam Kantor Pekerjaan Umum Provinsi Riau Dasril saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengerjaan penanganan abrasi di Desa Tanjung Motong Rangsang. Namun dirinya mengelak jika pekerjaan tidak sesuai bestek.
“Pekerjaan Turap Tanjung Motong sudah selesai, semua ada dokementasinya, jika ada yang tidak dikerjakan maka kita akan bayarkan sesuai dengan yang dikerjakan saja. Soal daya tahan turap itu kita lihat saja nanti, apakah kuat atau tidak. Silakan saja anda beritakan,” kata Dasril dikontak beberapa waktu lalu.
Sementara PPTK untuk Turap Tanjung Motong Jueni ST saat dikontak turut mengelak bahkan dirinya mengaku pekerjaan itu sesuai dengan bestek.
“Pengerjaan turap di Desa Motong itu lama tidak dikerjakan disebabkan terkendala stok batu, karena batu dari Alai sesuai maka dialihkan ke Motong, jadi semuanya sesuai bestek dan dibayarkan penuh, melalui telepon sulit menjelaskannya, jadi silakan datang ke kantor untuk melihat langsung dokumentasinya,” katanya. (Isk)





