Batam, JurnalTerkini.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam membenarkan penyidik Kepolisian Resor Batam Rempang Galang (Barelang) menyita dokumen alokasi tanah untuk PT Karlina Cahaya Loka pada Rabu (21/8/2024) sore.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” kata Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, dalam keterangan resminya.
Sazani menyatakan pada prinsipnya BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses penggeledahan dan penyitaan dokumen di ruang arsip Direktorat Lahan BP Batam.
Dia juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak memunculkan isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.
Informasi dihimpun, Polresta Barelang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen alokasi lahan terkait penyidikan dugaan pemanfaatan hutan lindung Tiban McDermott. (ms)




