Natuna, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Natuna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (12/08/2024).
“Rapat ini dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar saat membuka rapat paripurna.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan penting yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan, Pengalokasian dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
“Namun kebijakan anggaran seringkali terjadinya perubahan, termasuk perubahan APBD tahun 2024 ini. Perubahan anggaran pendapatan tahun 2024 di dasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya, keadaan darurat dan mendesak serta keadaan luar biasa,” katanya.
Secara garis besar Rodhial Huda merincikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2024.
“Pendapatan perubahan dialokasikan sebesar Rp. 1.30 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 93,5 Miliar atau turun sebesar 8,86 persen dari asumsi awal sebesar Rp. 102,64 miliar,” jelasnya.
Sedangkan pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp. 1,2 Triliun dengan rincian transfer Pemerintah Pusat pada perubahan dialokasikan sebesar Rp. 1,105 Triliun dan transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp. 95,5 Miliar. Pendapatan lain-lain yang sah dianggarkan sebesar Rp. 8,37 Miliar.
Sementara Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi pada perubahan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1,031 Triliun, Belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 311,46 Miliar, Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp. 4 miliar, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp. 120,71 Miliar.
“Pembiayaan, dari sisi pembiayaan APBD 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 163,97 Miliar bertambah sebesar Rp. 56,82 Miliar dari Alokasi awal sebesar Rp. 107,14 Miliar,” pungkasnya
Selanjutnya, Pemda Natuna dan DPRD Natuna menandatangani Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna 2024 dan penyerahan Dokumen Keuangan. (Ron)







