Kata Siyamto, ada objek tanah di kawasan hutan, istilahnya tanah Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) terdapat di berbagai desa. Digunakan untuk fasilitas umum, lapangan, kantor desa juga hunian masyarakat setempat.

“Melalui GTRA akan kita Identifikasi dan Inventarisasi (Iden Inven), kemudian objek PPTKH diusulkan ke pusat untuk dapat SK Biru pelepasan kawasan hutan, lalu akan dilegalitaskan dan diberikan kepada subjek hak masing-masing,” terangnya.
Lanjut Siyamto, ada juga potensi tanah timbul, namun itu juga tersumbat salah satunya di Kecamatan Losari. Ini harus ditangani secara benar dan terkoordinasi, karena ada unsur batas wilayah antara Jateng dan Jabar, Brebes dan Cirebon.
“Jadi disitu tanah timbul harus kita pastikan posisi sesungguhnya masuk Jabar atau Jateng. GTRA tidak bisa bekerja sendiri kalau lintas wilayah harus ada GTRA tingkat provinsi,” tuturnya.
Target GTRA, Siyamto mengatakan, bekerja dalam satu tahun anggaran menyelesaikan targetnya yang mampu diidentifikasi lalu diselesaikan. Di tahun mendatang akan terus berlanjut, karena selain melakukan Iden Inven terhadap potensi terhadap objek, GTRA juga melaksanakan akses reforma agraria.
“Tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ini berlanjut sampai dengan fasilitasi kepada masyarakat, misalnya terkait marketing, pemasaran serta distribusinya, itu juga menjadi tugas GTRA,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antara Kantor ATR/BPN Brebes dengan para Kepala OPD Kabupaten Brebes. (yadi)




