BC Tetapkan Lima Tersangka Jelita Bangsa

Karimun (Jurnal) – Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM jenis minyak mentah atau crude oil yang melibatkan dua tanker berbendera Indonesia, MT Jelita Bangsa GT 51.647 dengan MT Ocean Maju GT 1.021.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono, di atas MT Jelita Bangsa yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa pekan ini mengatakan, kelima tersangka tersebut masing-masing tiga orang dari Jelita Bangsa dan dua dari Ocean Maju.

“Tiga tersangka dari Jelita Bangsa adalah nakhoda, ‘chief officer’ dan mualim II, sedangkan dari Ocean Maju adalah nakhoda dan ‘bunker clark’ atau kru yang menangani muatan. Kelimanya ditahan dan masih diproses di bidang penyidikan,” katanya.

Hari Budi Wicaksono mengatakan, MT Jelita Bangsa dan MT Ocean dicegat kapal patroli BC 9004 dengan komandan patroli Pamujo di perairan East OPL (Outer Port Limit) pada 3 Juni 2014 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat dicegat petugas, MT Jelita Bangsa, panjang 232 meter yang mengangkut mintak mentah sebanyak 59.507,66 metrik ton telah mentransfer crude oil secara ilegal ke MT Ocean Maju dengan panjang 69,70 meter.

Berdasarkan pengukuran atau “sounding” dari Surveyor, total minyak mentah yang telah ditransfer sebanyak 1.249 kiloliter atau 1.148 metrik ton.

Setelah dicegat di perairan East OPL, petugas patroli menarik kedua kapal itu menuju perairan Indonesia, dan melakukan penindakan di sekitar perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri pada koordinat 01 derajat-31′-42″ Lintang Utara dan 104 derajat-35′-06″ Bujur Timur.

“Penindakan di Berakit sekitar pukul 07.00 WIB, satu jam setelah dibawa dari perairan OPL ke perairan kita, karena kita punya kewenangan menindak di perairan kita,” ucapnya.

Modus yang dilakukan dua tanker itu, tutur dia, adalah memuat dan mengakut minyak mentah Duri Crude Oil dari Dumai, Provinsi Riau dengan tujuan antarpulau, yaitu menuju Balongan, Jawa Tengah namun dalam perjalanan dibelokkan ke arah kiri mengarah ke perairan OPL untuk dijual secara ilegal.

“Jadi, Jelita Bangsa sebagai penjual, dan Ocean Maju penampung. Jelita Bangsa adalah kapal carteran Pertamina sehingga muatannya otomatis milik Pertamina yang hendak diproses menjadi BBM, bisa menjadi solar atau bensin di Balongan,” kata dia.

Berdasarkan modus yang terungkap itu, ia mengatakan kelima tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a jo huruf e Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor dan/atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Keberhasilan penangkapan dua tanker raksasa itu, menurut dia tidak terlepas dari operasi intelijen yang didukung dengan pemantauan lewat radar sejak Maret 2014.              

“Pemantauan dilakukan sesuai perintah pimpinan, bahwa subsidi BBM kita sudah melampaui atau jebol. Makanya, intelijen memantau dengan dilengkapi radar. Kita kumpulkan informasi sejak Maret, setiap tanker yang melintas kita analisa dan kita tindaklanjutii dengan menggelar patroli,” kata dia.

Pengungkapan kasus penyelundupan BBM yang melibatkan dua tanker itu merupakan yang terbesar dalam sejarah penindakan BC Kepri. Selain jumlah muatan yang cukup besar, perkiraan kerugian negara jika muatan yang telah ditransfer lolos ke luar negeri juga cukup besar.

“Perkiraan kerugian negara sekitar Rp450 miliar dengan asumsi harga crude oil 105 dolar Amerika per barrel. Kalikan saja 400 mega barrel dengan 105 dolar, maka nilai crude oil yang sudah ditransfer ke Ocean Maju mencapai Rp450 miliar,” ucapnya.

Sedangkan kerugian immaterial, menurut dia adalah berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi dalam negeri.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso menambahkan, pihaknya masih meminta keterangan terhadap seluruh kru kapal, serta memanggil pihak-pihak terkait.

“Penyidikan masih berjalan, sedangkan kelima tersangka sudah ditahan,” kata Budi Santoso. (rdi)

Total Views: 714

Pos terkait