Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun kembali menerima surat tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 16 anggota DPRD Karimun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 12 orang anggota DPRD Karimun yang terpilih dalam Pemilu 2024 yang lalu.
“Alhamdulillah, sudah 16 orang yang telah menyerahkan tanda bukti LHKPN. Kita masih menunggu sisa anggota DPRD Karimun terpilih hingga batas yang telah ditentukan,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus, di Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/7/2024).
Adapun 12 orang tersebut, yaitu H Kamaruddin dan M Hadi Siswanto dari PAN, Ady Hermawan, Joko Warsilo dan Rodiansyah dari Partai Hanura, Abdul Manaf dan Arsiantee dari Partai NasDem.
Kemudian, Raja Rafiza, Sulistina, Anwar, Herman Akham, Martin Lesmana dan Wiyono dari Partai Golkar. Selanjutnya, Aloysius dan Sulfanow Putra dari PDIP dan Abdul Razak dari Partai Gerindra
Sedangkan yang lainnya masih menunggu, laporan LHKPN dari KPK masih banyak yang belum ditandatangani oleh petugas KPK.
“Masih ada waktu, kita tunggulah. Kan jelas sudah ada surat edarannya dari KPU Pusat maupun surat edaran dari KPK,” tegasnya.
Mardanus menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yakni pada poin 4 berbunyi dalam hal calon legislatif terpilih telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK.
“Nah, ketika calon terpilih tersebut belum mendapatkan belum mendapatkan surat tanda bukti dari KPK. Maka, calon terpilih bisa melampirkan dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan,” katanya (yra)






