Perludem: Presiden Harus Segera Keluarkan Keppres
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan presiden harus segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua dan anggota KPU, karena badan penyelenggara pemilu itu sedang memasuki tahapan pencalonan dalam pilkada serentak.
“Walaupun Pilkada ini diselenggarakannya oleh KPU Daerah, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota, tetapi karena ini konteksnya pilkada serentak maka KPU Pusat punya fungsi koordinatif yang sangat besar, dan juga ada persiapan-persiapan yang memang dilakukan oleh KPU pusat terutama dalam hal misalnya pembentukan peraturan KPU terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada,” terangnya.
Lebih jauh, Kahfi juga mengatakan setelah kasus yang menjerat Hasyim Asyari ini, KPU harus bekerja lebih keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, selain kasus Hasyim Asyari, Perludem mencatat beberapa persoalan serius lain dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 11 Februari lalu, termasuk proses pemungutan suara, dan Sirekap yang bermasalah.
“Di mana kita melihat secara profesionalitas KPU memiliki performa yang sangat buruk pada 2024, ini ditambah lagi dengan kasus asusila yang ini tentu kalau di dalam konteks kemasyarakatan ini menjadi suatu problem, sehingga bisa jadi ini sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU. Jadi saya kira pekerjaan rumah terbesar KPU selain melakukan tahapan Pilkada, adalah memulihkan nama baik dengan cara memilih ketua yang betul-betul tidak memiliki catatan immoral atau catatan kasus etik,” pungkasnya.





