Modus Pacari Korban di Medsos, Polres Bintan Ringkus Pria Diduga Cabuli Gadis 14 Tahun

Personel Satreskrim Polres Bintan menggiring tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AP dari Batam pada Kamis (6/6/2024). (foto: Satreskrim Polres Bintan)
Personel Satreskrim Polres Bintan menggiring tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AP dari Batam pada Kamis (6/6/2024). (foto: Satreskrim Polres Bintan)

Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau meringkus seorang pria asal Batam atas dugaan mencabuli gadis berusia 14 tahun, dengan modus memacari korban di media sosial.

Satreskrim Polres Bintan meringkus pria asal Batam, AP (25), saat bersama korban di sebuah kos-kosan di Nongsa, Kota Batam pada Kamis (6/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Tersangka kita ringkus bekerja sama dengan Polresta Barelang,” kata Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, kepada wartawan di Mapolres Bintan, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan, bahwa pihaknya mengungkap kasus asusila ini berawal dari laporan orang tua korban, bahwa korban menghilang sejak Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, pihak mendapatkan informasi bahwa tersangka bersama korban berada di Kota Batam.

Mengenai modus, AKP Marganda menjelaskan bahwa pelaku memacari korban melalui media sosial. Tersangka merayu korban akan menjadikannya sebagai istri.

“Korban yang termakan bujuk rayu tersangka pergi dari rumah menuju Batam, tanpa sepengetahuan orang tua maupun keluarga. Dan tersangka sudah menunggu di Pelabuhan Punggur Batam,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah berbuat asusila terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (am)

Total Views: 180

Pos terkait