ICJ Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. (REUTERS/Johanna Geron)
Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. (REUTERS/Johanna Geron)

Kekhawatiran mengenai operasi di Rafah telah “terwujud,” kata keputusan tersebut, dan “situasi kemanusiaan sekarang dikategorikan sebagai bencana.”

Pengadilan itu juga memerintahkan Israel untuk membiarkan penyeberangan Rafah ke Mesir tetap terbuka tanpa hambatan “untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.”

Bacaan Lainnya

ICJ tidak menyerukan gencatan senjata penuh di seluruh Gaza seperti yang diminta oleh Afrika Selatan, yang mengajukan kasus tersebut, pada sidang pekan lalu.

Permintaan gencatan senjata adalah bagian dari kasus yang diajukan akhir tahun lalu, yang menuduh Israel melakukan genosida selama kampanye militernya di Gaza. Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut.

Penyelesaian kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun, namun Afrika Selatan menginginkan perintah sementara untuk melindungi warga Palestina selagi perselisihan hukum terus berlanjut.

Pengadilan itu memutuskan pada hari Jumat bahwa Israel harus menjamin akses untuk misi pencarian fakta atau investigasi yang dikirim oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida. [voa]

Jaringan: VOA

Pos terkait