Polsek Tebing Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Teluk Uma

Tersangka IN (2 kiri) bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024). (foto: Polsek Tebing)
Tersangka IN (2 kiri) bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024). (foto: Polsek Tebing)

Karimun, JurnalTerkini.id – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tebing, Polres Karimun menangkap tersangka pencuri sepeda motor di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), IN (35 tahun) ditangkap di Kolong Atas, Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun pada Rabu (15/05/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tebing AKP M Djaiz menjelaskan, tersangka IN diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang sedang parkir di rumah korban di Jalan Teluk Uma, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Uma pada Minggu (12/5/2024).

Dia membeberkan kronologis tindak pidana curanmor, berawal sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (12/5/2024), tersangka yang tinggal di Leho, Teluk Uma berjalan kaki hingga depan rumah korban.

Tersangka diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang parkir di samping rumah korban, dengan kunci tergantung di sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut dibawa tersangka ke Kolong Atas, Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun dan disembunyikan di sebuah rumah.

“Dugaan pencurian yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian bagi korban sekitar Rp19 juta. Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolsek Tebing AKP M Djaiz. (jms)

Total Views: 464

Pos terkait