Ditressiber Polda Jateng amankan tersangka berinisial MR (27)di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kamis (22/10/2026).Dok.Foto.Humas Polda.(Jurnalterkini.id/Ponco)
Kudus, jurnalterkini.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung atau live di media sosial TikTok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
MR diduga menyelenggarakan perjudian dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual melalui permainan Winning Eleven 2010 yang disiarkan secara langsung melalui akun TikTok bernama DrogNovv Backup.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka diduga mewajibkan peserta yang ingin mengikuti taruhan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp 25 juta.
Wahyu mengatakan, penyidik masih mendalami mekanisme perjudian yang dijalankan tersangka, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan secara langsung melalui TikTok,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, perangkat elektronik dan rekening bank yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” kata Yuliyanto.
Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas perjudian online yang diduga dijalankan tersangka melalui siaran langsung TikTok tersebut.(PH)





