KPU Karimun: Calon Bupati Jalur Independen Wajib Kumpulkan 19 Ribu Lebih Dukungan

Ketua KPU Karimun Mardanus didampingi komisioner Tiuridah Silitonga
Ketua KPU Karimun Mardanus didampingi komisioner Tiuridah Silitonga dalam satu kegiatan beberapa waktu lalu. (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan calon bupati untuk Pilkada 2024, yang maju dari jalur independen wajib mengumpulkan 19.000 lebih dukungan.

“Calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur independen wajib mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Karena DPT kita 191.146 orang, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 19.141 orang,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dukungan sebanyak 19.141 orang itu, menurut dia, minimal tersebar 50 persen dari total kecamatan. Karena kecamatan di Karimun berjumlah 14, maka sebaran dukungan itu minimal harus berasal dari 8 kecamatan.

“Dukungan tersebut ditunjukkan dengan fotokopi KTP dan surat dukungan dan diserahkan kepada KPU,” katanya.

Lebih lanjut Mardanus mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 akan dimulai pada Mei.

Tahapan yang akan dilakukan pada Mei, kata dia, adalah tahapan pencalonan dari jalur independen maupun partai politik serta tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam sejarah Pilkada di Karimun, menurut Mardanus, Kabupaten Karimun pernah memiliki calon dari jalur independen beberapa waktu lalu.

“Kita lihat saja nanti, apakah ada yang maju dari jalur independen atau tidak,” tegasnya. (yra)

Baca juga jurnal pilkada berikut: Pilkada 2024: Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan

Total Views: 420

Pos terkait