Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran calon panwaslu kecamatan yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penerimaan berkas pendaftaran ini dibuka mulai 23 April 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menjelaskan, berdasarkan SK Bawaslu tersebut, maka pembentukan Panwaslu akan menggunakan dua mekanisme, yaitu evaluasi kinerja dan perekrutan baru.
“Evaluasi kinerja dilakukan kepada panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024, sedangkan perekrutan baru jika hasil evaluasi kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat,” ucap Iskan, panggilannya sehari-hari.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu Karimun tentu akan melakukan proses evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standar evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.
Teknis evaluasi yang telah diatur Bawaslu, jelas dia, yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio, dan ada standar penentuan apakah panwaslu kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
“Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu akan bertugas di Pilkada,” jelasnya. (jms)
Baca juga jurnal berita Pilkada berikut: Pilkada 2024 – Golkar Akan Survei Elektabilitas untuk Bakal Calon Bupati Karimun