Perludem: MK Masih Menjadi Mahkamah Kalkulator

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

JAKARTA – Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorasi (Perludem) mengatakan Mahkamah Konstitusi masih menjadi “mahkamah kalkulator” dalam memutuskan perselisihan pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu yakni, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut tiga, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 menuai sorotan.

Bacaan Lainnya

Apalagi dalam putusan tersebut terdapat tiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang baru pertama kali terjadi dalam perkara perselisihan sengketa pemilihan umum (pemilu). Biasanya putusan dalam perkara tersebut, para hakim memiliki sikap yang bulat atau sama

Peneliti Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara ini masih menjadi “mahkamah kalkulator.” Pasalnya lembaga itu masih memandang untuk lebih mendalami mengenai selisih hasil perolehan suara ketimbang kualitas pembuktian maupun dalil-dalil pemohon.

“Misalnya, dalam distribusi bansos yang kemudian sangat berdampak pada elektabilitas kandidat-kandidat tertentu, tetapi itu tidak dipertimbangkan. Kemudian dianggap sebagai bukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil. Sementara kalau kita lihat memang Mahkamah Kontitusi masih melihat apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu apakah mempengaruhi hasil atau tidak,” ungkap Kahfi.

Kahfi mengungkapkan hal itu dalam acara peluncuran hasil pemantauan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi oleh Perludem pada Rabu (24/4/2025) di Jakarta.

Total Views: 478

Pos terkait