Sengketa Pilpres, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Dalam putusan hari Senin (22/4/2024), Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan menurut hukum, seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan. Putusan tersebut dibacakan secara berbeda.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi persmohonan dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan itu.

Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut diantaranya soal pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dugaan adanya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah dan desa yang disebut bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Dalil lain yang juga digunakan adalah dugaan adanya abuse of power yang dilakukan Jokowi dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang menggunakan APBN.

Dissenting Opinion

Namun demikian ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Eny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Arief Hidayat mengatakan pemerintah telah melanggar penyelenggaraan pemilu secara terstruktur dan sistematis karena sedianya tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi “cabang kekuasaan” tertentu untuk “cawe-cawe” dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral dan etika.

Sementara Saldi Isra mengatakan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, seperti Banten, Bali, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.

Menurutnya ada dua persoalan yang menjadi perhatiannya yaitu persoalan penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pilpres, dan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah daerah.

”Dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dibeberapa daerah sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum di atas,” tegas Saldi.

Total Views: 456

Pos terkait