Pamekasan, Jurnal Terkini – Kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar Kec. Kota Pamekasan, hingga kini belum tuntas.
Berdasarkan pengakuan kedua belah pihak, semuanya merasa menang karena mengantongi sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan.
Kasus yang ditangani oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan tersebut, menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Dalam keterangannya, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas menyatakan dengan tegas bahwa apa yang disampaikan pada saat klarifikasi itu semua berdasarkan data yang diambil dari dispenda, artinya bukan keterangan yang dibuat-buat oleh pihak Kepolisian.
“Semua keterangan itu berdasarkan data yang diambil dari dispenda, sehingga bila ada yang dianggap bermasalah, bisa langsung dikonfirmasi ke pihak dispenda”
Sedangakan Menurut Sri dari hasil koordinasi terhadap Fajri selaku Kanit III Tipidter pihaknya lebih memaparkar secara detail adanya berkas yang disita oleh Pihak Polres ke Dispenda atau BPKPD Pamekasan.
” Agar dipahami dan tidak muncul kecurigaan bahwa persoalan ketidak samaan ini seolah polres yang memainkan ini salah satu buktinya.
Kami telah menerima surat dari Dispenda Pamekasan berupa printout data BIS aplikasi sihipotesa, tanggal terbit 25-07-2023 pkl 08.08 Wib mengetahui dan di tandatangani oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan dan Pendapatan Pajak daerah An. Eddy Suryanto, S.E yang berisi data SPPT (NOP, Alamat, Nama, Tahun Taguhan Pajak, Luas Bumi, Luas bangunan, Pokok Tagihan, tanggal Bayar, Status pembayaran). Berdasarkan data dimaksud tertera dari tahun 2001 – 2013 ket belum lunas dan 2014-2023 ket lunas.” Ungkapnya kepada awak media.
Sementata itu, Saat di klarifikasi perihal Pembayaran yang tidak tercantum atau tidak terbayar dalam berkas yang disita oleh pihak kepolisian dari BPKPD atau Dispenda Pamekasan, Kepala BPKPD terkesan cari aman dan tidak mau memberikan keterangan detail.
Pihak BPKPD berdalih sudah diperiksa dan sudah menjelaskan terkait persoalan tersebut.
“Waalaikumsalam, kami sudah diperiksa dan telah memberikan keterangan terkait hal tesebut kepada penyidik kepolisian, terima kasih” Kata Pak Sahrul, dikutip dari jatimaktual.com
Namun dalam hal ini agar lebih memastikan bahwa yang dimaksud adalah kosongnya kolom pembayaran atau pelunasan selama beberapa tahun dalam berkas yang disita kepolisian.
“Ya mas, terkait hal tsb kami sudah memberikan keterangan ke penyidik” terang Sahrul
Sedangkan pihak tersangka (Nenek Bahriyah), membantah pernyataan pihak kepolisian dan BPKPD dengan tegas bahwa, pihaknya telah membayar pajak, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Kami punya buktinya mas, itu asli dikeluarkan oleh dispenda,” kata Ach. Supyadi, kuasa hukum Nenek Bahriyah kepada media.
Lebih lanjut, Ach Supyadi mengatakan, bahwa sertifikat milik tergugat tidak ada warkahnya.
“Satu catatan, warkah milik sertifikat tergugat, itu dinyatakan tidak ada oleh pertanahan, dan tadi diajukan bukti berita acara tidak ada Warkah itu,” katanya.
Bahkan saat dkonfirmasi, Badan Pertanahan Kab. Pamekasan mengatakan bahwa secara administrasi, kedua sertifikat tanah yaitu milik Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik (H. Fathollah Anwar) sama-sama sah secara hukum. (Fiki)