JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Para menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemanggilan ini bukan untuk mengabulkan permohonan dua kubu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melainkan karena hakim membutuhkan keterangan para menteri tersebut.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan tidak diberikannya kesempatan kepada para pemohon, yaitu tim pasangan Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud, untuk bertanya kepada empat para menteri tersebut.
“Padahal mungkin ada yang luput dari hakim-hakim majelis MK menanyakan para menteri di sidang yang bisa dicover para pemohon. Jadi saya menganggap sangat sayang saja para pemohon tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para menteri-menteri yang dihadirkan dalam sengketa pilpres ini,” kata Herdiansyah, Rabu (4/4).
Dia mengakui memang ada kekhawatiran akan melebar pembahasan jika para pemohon diberikan kesempatan bertanya. Namun, menurutnya kendali ada di majelis hakim sehingga hakim bisa meluruskan dan hal itu tidak menjadi masalah.
Menurut Herdiansyah, keterangan empat menteri itu sangat penting untuk membuktikan apakah dalil-dalil kecurangan yang dimohonkan dalam petitum pemohon, benar adanya atau tidak.
“Misalkan perkara bansos (bantuan sosial) ya. Kan kebijakan bansos itu diatur dari hulu ke hilir berdasarkan kebijakan yang berada di masing-masing kementerian yang dipanggil di sidang MK itu. Jadi, keterangan dan kesaksian para menteri yang berkaitan dengan kecurangan politisasi bansos itu sangat menentukan di dalam pembuktian apakah dalil-dalil pemohon itu benar atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya Mahkamah sejatinya tidak hanya memanggil menteri dalam jumlah terbatas. Contohnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menurut Herdiansyah juga dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan ihwal dugaan politisasi bansos. Sebab, Kementerian Dalam Negeri lah yang menyumbangkan data penerima bansos itu.
Dia juga menilai keputusan hakim MK memanggil para menteri bisa menambah kepercayaan publik kembali kepada lembaga tersebut.
“Tinggal bagaimana kemudian MK betul-betul on the track melihat dan memastikan bahwa apa yang diputuskan MK nantinya itu bukan sekedar angka-angka tapi lebih dari itu. Ada soal-soal di luar prosedural yang jauh lebih penting, yang jauh lebih substansial untuk dibuktikan di hadapan sidang. Itu yang kemudian nilai plus yang bisa memberikan public trust (kepercayaan publik) kembali kepada Mahkamah pasca putusan 90 kemarin,” tambah Herdiansyah.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyayangkan keputusan Mahkamah yang membatasi para pihak mengajukan pertanyaan. Meski begitu, tim hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi langkah Mahkamah tersebut.
Menurutnya keterangan keempat menteri itu akan memperkuat dugaan kecurangan kondisi pemilihan umum (Pemilu) secara terstruktur, sistematis dan masif.