Seorang Pengungsi Rohingya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

Muhammad Amin (MA) tersangka kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia. Senin 18 Desember 2023. (Courtesy: Polresta Banda Aceh)
Muhammad Amin (MA) tersangka kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia. Senin 18 Desember 2023. (Courtesy: Polresta Banda Aceh)

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka.

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Bacaan Lainnya

Kini, MA telah diahan di Polresta Banda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2023).

KontraS: Penyelundupan Manusia Tak Terhindarkan

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan penyelundupan manusia dalam proses masuknya etnis Rohingya ke Indonesia merupakan hal yang hampir tidak bisa dihindari.

“Pengungsi Rohingya ini tidak punya dokumen untuk keluar dari negaranya. Namun untuk bertahan di negaranya merupakan hal mustahil. Ketiadaan dokumen ini memaksa mereka menggunakan jasa apa pun yang memungkinkan mereka untuk keluar dari negara tersebut,” ujarnya kepada VOA.

Husna pun meminta Indonesia agar segera memperketat segala aturannya termasuk menjaga perbatasan di perairan yang belakangan ini menjadi pintu masuk bagi etnis Rohingya.

“Di satu pihak ini hal yang tidak bisa dihindari. Tapi di sisi lain ini adalah kejahatan sehingga kita cari titik temu. Indonesia dengan segala aturannya memperketat terus karena ini juga tindakan yang sangat buruk karena memungkinkan orang untuk dieksploitasi. Peraturan terkait ini harus ditingkatkan dan ditindak kalau ada tindakan penyelundupan manusia,” ucap Husna. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 481

Pos terkait