Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya menjadi momentum bagi KPK untuk berbenah.
JAKARTA – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi mengatakan saat ini kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat jatuh, jauh dari KPK saat di bawah kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya.
Saatnya kini, kata Sahel, lembaga antirasuah itu berbenah diri. Upaya bersih-bersih KPK harus ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan memproses cepat sanksi yang akan dijatuhkan kepada Firli. Tidak hanya menunggu surat pengunduran diri dari Firli.
Menurutnya sanksi tegas yang diberikan kepada ketua KPK itu bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Untuk itu, tambahnya, Dewas harus berani menjalankan tugas-tugasnya.
“Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, apa respons KPK terhadap yang bersangkutan. Apakah akan memberhentikan, memecat atau bagaimana. Ini menurut saya krusial sebagai tanda-tanda yang bisa diterima publik bahwa KPK akan berbenah atau tidak setelah ini,” ujar Sahel.
Sahel mengakui rekam jejak Firli sejak menjadi deputi penindakan KPK hingga menjadi Ketua KPK memang bermasalah. Antara lain, Firli kerap bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa KPK.
Bukan hanya Firli, pimpinan KPK yang bermasalah. Sebelumnya Pada Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari sebuah perusahaan milik negara.
Hal ini, lanjutnya, harus dijadikan pelajaran buat pemerintah dan DPR terutama dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum dimana prosesnya harus dilakukan transparan.
Kondisi KPK yang semakin mundur, kata, Sahel karena tidak adanya kepemimpinan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, Undang-Undang KPK harus direvisi kembali karena revisi yang dilakukan sangat melemahkan lembaga itu. KPK, menurut Sahel, harus kembali menjadi lembaga independen. Selain itu, pegawai KPK tidak boleh di masukan ke dalam aparatur sipil negara (ASN) karena akan mengurangi indenpendensi mereka.
“Ada banyak persoalan yang mengikuti pasca revisi UU KPK. Revisi kembali UU KPK meninjau kembali akibat-akibat yang sudah timbul akibat revisi tahun 2019 itu,”ujarnya.






