Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres Bayangi Integritas Pemilu 2024

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Beberapa hari sebelum para kandidat secara resmi mendaftar untuk pemilu di Indonesia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memicu kekhawatiran atas integritas pemilu di Indonesia.

Pada hari Senin (16/10/2023), MK menghapuskan persyaratan usia minimum 40 tahun bagi calon presiden atau wakil presiden jika mereka sebelumnya terpilih untuk menduduki jabatan daerah, sehingga berpotensi membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo yang berusia 36 tahun untuk ikut serta dalam pemilu.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut, yang dikeluarkan oleh mahkamah yang dipimpin oleh saudara ipar presiden, telah menimbulkan kekhawatiran akan kebangkitan kembali dinasti politik di negara yang baru 25 tahun lalu bangkit dari pemerintahan otoriter Suharto.

“Saya rasa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang tidak menyadari bahwa pengajuan tersebut pada dasarnya adalah tentang apakah putra presiden dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden,” kata Tim Lindsey, pakar hukum Indonesia di Universitas Melbourne.

MK dan Istana Kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.

Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan legislatif serentak pada 14 Februari tahun depan. Jokowi tidak bisa mencalonkan diri lagi setelah menjabat maksimum dua periode. Namun keputusan Senin itu membuka jalan bagi putra sulungnya sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Total Views: 674

Pos terkait