MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)

JAKARTA – Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Surakarta bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

Peluang Gibran untuk maju dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bakal capres dan cawapres bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

“Untuk waktu, dalam arti jam pendaftaran calon pasangan presiden itu tanggal 19-24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB hingga16.00 WIB. khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023, itu dilakukan mulai jam 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hasyim menjelaskan setelah pendaftaran, KPU selanjutnya akan melakukan sejumlah verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, jKPU jug akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan pasangan capres dan cawapres mampu melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Proses pemeriksaan kesehatan tersebut, katanya, akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.

Ia menambahkan, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres untuk ikut bertarung di Pilpres 2024 nanti adalah parpol dengan syarat tertentu yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memperoleh kursi DPR RI minimal 20 persen, atau parpol yang memperoleh suara sah nasional untuk pemilu DPR RI 2019 minimal 25 persen.

Dalam kesempatan ini, Hasyim menekankan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres dan cawapres pada waktu yang telah ditentukan, agar memasukan dokumen visi, misi serta program pada saat mendaftar. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi.

“Salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftar adalah visi, misi, dan program bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam batas waktu pendaftaran calon, kami tidak bisa memprediksi siapa saja bakal pasangan calon yang akan didaftarkan oleh pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol kecuali yang sudah mendaftarkan diri ke KPU,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Idham Kholiq Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU memperingatkan kepada parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan capres dan cawapres yang diusungnya ke KPU harus memberikan informasi kepada KPU, minimal satu hari sebelum hari pendaftaran.

Total Views: 700

Pos terkait