PBB Karimun Siap Dukung Perjuangan Warga Peroleh Legalitas Lahan

Warga Kampung Harapan, RT 001/RW 001 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berpose di samping plang tanah yang mereka kuasai. (JurnalTerkini.id.Jansen M Silalahi)
Warga Kampung Harapan, RT 001/RW 001 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berpose di samping plang tanah yang mereka kuasai. (JurnalTerkini.id.Jansen M Silalahi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC-PBB) Kabupaten Karimun siap mendukung penuh perjuangan warga Kampung Harapan RT 001/RW 001, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing memperoleh legalitas atas lahan yang sudah mereka kuasai selama lebih dari 40 tahun

Seperti yang disampaikan salah seorang warga Silperius Sianipar (63) yang mengaku sudah menguasai sebidang tanah dari 1982, dan hingga saat ini tidak permasalahan sama sekali.

Bacaan Lainnya

“Selama 10 tahun belakangan ini, saya membayar kewajiban membayar pajak lahan dan tempat tinggal,” katanya.

Dia berharap seluruh warga di RT 001/RW 001, Kelurahan Harjosari (belakang Gereja Gekari) memasang plang tersebut agar pihak manapun yang mengklaim kepemilikan lahan, agar dapat menjumpai warga dan menunjukan bukti sah sehingga dapat diselesaikan dengan warga yang menduduki lahan tersebut.

Sementrara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten Karimun Osmar P Hutajulu menyampaikan, warga Kampung Harapan RT 001/RW 001 Kelurahan Harjosari meminta pendampingan kepada DPC PBB Kabupaten Karimun untuk mempertanyakan surat yang timbul di atas lahan yang dikuasai masyarakat.

Karena selama ini, kata dia, tidak pihak yang berwenang menerbitkan surat atas yang dikuasai masyarakat. “Itu yang mau kita pertanyakan kepada pihak yang bersangkutan. siapa yang memiliki secara yuridis memegang surat atas lahan yang dikuasai warga tersebut,” katanya.

“Jadi kami di sini dari DPC Pemuda Batak Bersatu, siap mendampingi warga membantu agar tanah yang dikuasai oleh warga selama 40 tahun dapat diurus legalitasnya,” katanya.

“Saya selaku Pendeta Resort HKBP Tanjung Balai Karimun memohon kepada pihak Agraria atau pihak yang berkompeten agar legalitas lahan tersebut dapat secepatnya terselesaikan,” ujar Pendeta Benget Simamora menambahkan.

Karena, kata dia, Pemerintah melalui Menteri APR/BPN sudah berkomitmen menyelesaikan masalah legaltif tanah di kabupaten ini melalui rapat koordinasi GTRA Summit di Karimun yang baru saja digelar. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 300

Pos terkait