Bupati Karimun Aunur Rafiq setelah mendengarkan persoalan kelangkaan gas elpiji 3 kg itu, menginstruksikan Satgas untuk menggelar razia kepada usaha besar yang nilai atau modalnya di atas Rp1 miliar (makro) namun masih menggunakan elpiji 3 Kg.
“Beri teguran dan peringatan jika masih menggunakan LPG kg,” katanya dalam rapat yang juga pihak pihak Pertamina dan para agen itu.
Terkait usaha yang modalnya di bawah Rp1 miliar serta PNS, menurut dia tetap diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg namun tetap diawasi agar penggunaannya tidak berlebihan.
Bupati juga menyatakan segera menerbitkan peraturan bupati atau perbub yang mengatur tentang pengawasan kebutuhan LPG 3 kg di tengah masyarakat.
Dalam rapat itu juga disebutkan bahwa penyalur gas LPG 3 kg sebanyak 5 perusahaan, yakni, PT Bintan Abadi Sejahtera, PT Cipta Nusa Indonesia, PT Lestari Cipta Prima Sakti, PT Petromas Jaya Abadi dan PT Prima Jaya Sukses.
Sedangkan jumlah pangkalan sebanyak 475 unit, 338 pangkalan berada di Pulau Karimun Besar, sisanya sebanyak 137 berada di pulau lain di luar Pulau Karimun Besar.
Sementara, kouta LPG 3 Kg pada tahun ini sebanyak 5.356 metrik ton (MT), dan hingga Agustus sudah terealisasi sebanyak 1.509.800 tabung atau 4.529,400 MT, sehingga masih ada sisa kuota sebanyak 827 MT.
Kebutuhan rata-rata per bulan sebanyak 188.725 tabung atau 566,175 MT. Sedangkan kebutuhan nyata pada tahun ini sebanyak 6.794,100 MT, artinya masih kekurangan sebanyak 1.438,100 MT. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam






