Mendikbud Bantah Pemerintah Hapus Skripsi, Ini Penjelasannya

Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2023. (Twitter/@Kemdikbud_RI)
Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2023. (Twitter/@Kemdikbud_RI)

Langkah Penting Demi Inovasi dan Fleksibilitas Sistem Pendidikan Tinggi

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Fauzi Abdillah mengapresiasi Kementerian Pendidikan yang menerbitkan Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru. Kata dia, sejumlah perguruan tinggi telah melakukan itu untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau dulu merasa ini (kebijakan skripsi) untuk lokal (baca: masing-masing perguruan tinggi). Kalau sekarang seperti merasa mendapat payung hukum yang kuat,” jelas Fauzi kepada VOA, Rabu (30/8/2023).

Kendati demikian, Fauzi mengatakan pemerintah perlu memastikan perguruan tinggi dapat menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Ia berharap kementerian pendidikan akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

“Bisa jadi mengulang sejarah kurikulum KTSP yang menyerahkan seluruh pengembangan kurikulum ke sekolah masing-masing. Tidak diatur secara rinci oleh pemerintah. Tapi kenyataan di lapangan, sekolah masih menggunakan model lama,” tambahnya.

P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Sebab, karakteristik dari setiap perguruan tinggi cukup beragam sehingga membutuhkan perhatian ekstra. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Pos terkait