JAKARTA – Menteri Pendidikan (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah pemerintah menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan pada program sarjana.
Mendikbud menjelaskan pemerintah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan program sarjana atau sarjana terapan. Ia membantah jika pemerintah menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan. Menurutnya, perguruan tinggi bisa memilih syarat kelulusan mulai dari skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya.
“Saya mau klarifikasi jangan terburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya, keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti semua di negara lain,” tutur Nadiem saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (30/8/2023).
Perihal kebijakan skripsi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (9) Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut berbunyi, “Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Adapun untuk program magister, Nadiem menjelaskan masih harus menyelesaikan tugas akhir. Namun pilihannya tidak hanya dalam bentuk tesis, melainkan bisa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis sesuai yang diberikan program studi. Karena itu, Nadiem membantah bahwa perubahan kebijakan ini akan menurunkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
“Sama dengan jurnal, jadi kami banyak masukan nanti bagaimana menurunkan kualitas kedokteran kita. Tidak sama sekali di negara-negara termaju dengan riset terhebat itu keputusan perguruan tinggi, bukan pemerintah,” tambahnya.






