Ketua LPKSM-Keprisatu: Parfum Merek Baba Diduga Tidak Punya Label yang Jelas

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keprisatu (LPKSM-Keprisatu) ketika melakukan investigasi di toko parfum yang menjual merek Baba di jalan Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Minggu (27/8/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keprisatu (LPKSM-Keprisatu) ketika melakukan investigasi di toko parfum yang menjual merek Baba di jalan Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Minggu (27/8/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Parfum merek Baba yang dijual di sebuah toko di Jalan Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diduga tidak punya label yang jelas.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keprisatu (LPKSM-Keprisatu) Jantro Butar butar saat melakukan investigasi ke toko parfum merk Baba yang terletak di Kampung Harapan.

Bacaan Lainnya

“Sangat jelas di kotak ataupun di botol parfum merk Baba sama sekali tidak sesuai aturan, tidak tercantum komposisi, tanggal produksinya, cara pemakaian dan label halal dari badan BPOM. Serta expire atau masa kedaluwarsanya,” katanya, Minggu (27/8/2022).

Jantri mengatakan, sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 tentang Perubahan Kepres Nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Konsumen, produk itu jelas sudah melanggar.

“Dan juga tertuang dalam Inpres No 2 Tahun 2022 terkait pemulihan perekonomian Indonesia. Harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Jantro Butar Butar mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hendaknya bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami juga mengimbau kepada konsumen sebelum membeli barang hendaklah diperiksa dulu. Jadilah konsumen yang cerdas,” tuturnya.

Sementara itu, selaku pengurus parfum merk Baba di Karimun, Anuar Sahputra mengatakan, selama ini konsumen merasa nyaman dan tidak ada dirugikan satu sama yang lain.

“Kami hanya sebatas menjual, tidak ada meracik, sehingga untuk legal, admistrasi semuanya itu di pusat. Di sini kami hanya mendapatkan beberapa lembaran seperti sertifikat mereknya, dan kita juga bukan peraciknya sehingga kami sama sekali tidak mengetahui itu semuanya,” katanya. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 513

Pos terkait