Menanti Tersangka Baru Korupsi KPU

SEJUMLAH analisa muncul dari sejumlah kalangan terkait dengan keputusan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Karimun.

Dua tersangka tersebut masing-masing Ketua KPU Karimun Zulfikri dan anggotanya Darman Munir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2012 dengan tuduhan melanggar Undang-undang No 31/1999 dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun sementara Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun masih menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kedua tersangka. Puluhan saksi telah dan akan diperiksa, termasuk tiga anggota KPU masing-masing Hermawan Saputra, Evi Herita dan Risdiyansyah.

Sejumlah staf dan bendahara Sekretariat KPU Karimun turut diperiksa sebagai saksi, seperti Tiamah, Dedi, Rahima dan bendahara Pemkab Karimun. Penyidik juga memeriksa sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan dalam pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang selesai digelar pada 5 Januari 2011.

Penyidik juga menyita sedikitnya 3.000 lembar barang bukti untuk dilampirkan dalam BAP, barang bukti tersebut didominasi surat pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan beberapa di antaranya ditulis ulang dengan cara di type-x.

Aktivis LSM menganalisa, penetapan dua tersangka belum memenuhi keadilan hukum karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah senilai Rp13,5 miliar yang dikucurkan Pemkab Karimun untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Kami minta penyidik mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu,” kata John, aktivis LSM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Supratman Khalik, saat mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jhonny Elvis beberapa waktu lalu menegaskan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di KPU tersebut.

“Tersangka kasus korupsi KPU Karimun segera bertambah dan kami umumkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sambil menunggu penetapan tersangka baru, Kejari Tanjung Balai Karimun mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri di Batam agar melakukan audit terhadap keuangan KPU, khususnya untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hasbi Kurniawan menyatakan perhitungan sementara kerugian negara berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

“Namun untuk pastinya dan bisa dijadikan bukti dalam BAP, maka harus dilakukan audit oleh BPKP,” kata Hasbi. (rus)

Pos terkait