Karimun, JurnalTerkini.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu menduga aktivitas bongkar BBM jenis pertalite di pesisir pantai Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa izin dan merusak lingkungan pesisir.
“Diduga tanpa izin karena pembongkaran BBM seharusnya pada tempat yang ditentukan. Dan merusak lingkungan karena tanaman mangrove akan hilang dan ekosistem pantai jadi hilang. Yang dirugikan siapa? tentu masyarakat dalam hal ini nelayan,” kata Ketua LPKSM Kepri Satu Jantro Butar Butar.
Jantro menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Pelayaran, khususnya dalam Pasal 216 ayat (1), setiap kapal yang melakukan bongkar muat di perairan atau kolam pelabuhan dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
“Kalau ada izin, tentu harus ada aturan mainnya. Saya juga tidak tahu aturan seperti apa sehingga mereka bisa bongkar muat sesukanya. Tongkang langsung merapat ke pantai, tanaman penyangga pantai bisa rusak. Apalagi kawasan itu merupakan bagian yang direklamasi untuk pembangunan Coastal Area,” kata Jantro.
Dia menambahkan, pembongkaran BBM jenis pertalite seharusnya dilakuikan pada tempat seperti pelabuhan atau dermaga khusus yang sudah ditentukan oleh instansi terkait.
“Saya sangat menyayangkan karena aktivitas bongkar BBM ini dilakukan secara terang terangan tanpa didampingi atau diawasi instansi terkait,” ucapnya.
Lebih lanjut dia meminta dengan tegas agar instansi terkait segera mengambil tindakan kepada pengusaha yang melakukan aktifitas bongkar BBM di daerah pesisir tersebut.
Berdasarkan pantauan, aktivitas bongkar BBM dari tongkang atau kapal tanki minyak itu dilakukan di tepi pantai jalan Ranggam Laut, atau tidak jauh dari jembatan kuning.
Minyak dalam tanki kapal itu dialirkan menggunakan pipa menuju mobil-mobil pengangkut mobil yang parkir di pinggir pantai.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa kegitan bongkar BBM ini sudah berlangsung lama.
“Jadi disini saya sebagai perwakilan dari masyarakat nelayan meminta kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti kekeluhan kami, karena dengan adanya aktivitas bongkar BBM di wilayah sini sangat mengganggu aktivitas kita mencari ikan,” ucap seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II BTanjung Balai Karimun Jon Kenedi saat dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp mengarahkan kepada Kepala Seksi Lalu Lintas Laut (Lala) Anthoni. Lalu jurnalis media ini mencoba menghubungi pejabat dimaksud melalui pesan Whatsapp, tapi tidak ada tanggapan.
Tidak sampai disitu, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi juga mengarahkan untuk mengkonfirmasikannya kepada Kabid Lala Heru Maryanto. Hingga berita ini dimuat pejabat dimaksud juga tidak memberikan tanggapan. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





