Masyarakat Adat di Lokasi Pembangunan IKN Minta Pengakuan

Fotorealistik digital menampilkan tata letak kompleks kepresidenan di Ibu Kota Nusantara dipamerkan di lokasi pembangnuan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)
Fotorealistik digital menampilkan tata letak kompleks kepresidenan di Ibu Kota Nusantara dipamerkan di lokasi pembangnuan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)

JAKARTA – Masyarakat adat di lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta pengakuan secara hukum terkait eksistensi mereka di kawasan tersebut

Adalah Suku Balik, merupakan salah satu suku yang telah tinggal di kawasan inti IKN selama ratusan tahun. Secara administratif mereka kini tinggal di Kecamatan Sepaku. Sibukdin, kepala adat suku Balik di kecamatan itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pengakuan hukum yang sah, terkait keberadaan dan hak-hak mereka di IKN.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap, kami ini bisa mendapatkan jalan keluarnya, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara khusus buat kami yang ada di situ. Enggak mungkin kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,” ujarnya.

Sibukdin menyampaikan itu dalam diskusi terkait eksistensi masyarakat adat di IKN, yang diselenggarakan di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/7/2023).

Diskusi diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Kami tidak mungkin kalau menolak. Itu dianggap nanti bahasanya kurang enak. Tapi kami belum bisa menerima atau mendukung sepenuhnya keberadaan IKN di tempat kami. Terus terang saja, karena keberadaan kami belum diakui,” tambahnya.

Pembangunan kawasan IKN sendiri terus berlangsung sampai saat ini. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, progres pembangunan tahap 1 sudah mencapai sekitar 30 persen.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi PB AMAN menyebut, di tengah proyek infrastruktur IKN itu, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang belum selesai.

“Titik Nol itu menjadi penanda awal, dari satu situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat sejak dulu. Setelah ekspansi industri ekstraktif, ada tambang salah satunya, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI). Titik Nol menjadi penanda awal suatu proses penyingkiran masyarakat adat,” kata Arman.

Titik Nol yang disebut Arman adalah lokasi pusat IKN, yang selama ini menjadi tempat acara seremonial terkait IKN.

Arman mengingatkan, dalam konteks IKN, naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, jelas menyebut keberadaan masyarakat adat. Ada tujuh suku asli yang disebutkan dalam naskah akademik itu.

“Tetapi begitu diterjemahkan ke dalam Rancangan Undang-Undang, enggak ada itu, dia hilang. Jadi naskah akademik sebagai quality control dari satu RUU itu menjadi kehilangan nilai,” ujar Arman.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa partisipasi masyarakat adat. Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini diatur dalam berbagai instrumen hukum.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa partisipasi masyarakat adat. Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini diatur dalam berbagai instrumen hukum.

“Yang kedua, masyarakat itu tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan, saya setuju, atau saya tidak setuju. Anda bisa bangun disini, ini boleh dibangun disini, yang ini tidak boleh dibangun di sana,” papar Arman.

Pemerintah seolah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun adalah lahan kosong tak bertuan, lanjut Arman. Padahal, berdasar peta indikatif yang disusun AMAN tahun lalu, ada 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak 17 komunitas ada ada di Penajam Paser Utara dan 34 komunitas di Kutai Kartanegara. (voa)

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 148

Pos terkait