Karimun,JurnalTerkini.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengamankan lima orang remaja, Jumat (23/6/2023).
Lima remaja tersebut diamankan lantaran perbuatan mereka yang memposting obat terlarang di media sosial tiktok.
Dalam postingan itu, mereka dengan sengaja memperlihatkan tiga butir pil berwarna merah muda dibungkus dalam kemasan plastik bening.
Sontak postingan yang viral di media sosial karena diduga narkotika tersebut menghebohkan masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Arsyad mengatakan, kelima remaja diamankan di lokasi yang berbeda sejak Rabu (21/6/2023) kemarin.
“Benar, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan para remaja yang terlibat dalam postingan tersebut,” kata Arsyad, Jumat (23/6/2023).
Arsyad menjelaskan bahwa kelima remaja itu langsung dilakukan pemeriksaan tes urine, hasilnya satu orang dinyatakan positif psikotropika.
“Mereka langsung di tess urine, hasilnya satu orang berinisial L (19) positif psikotropika,” jelasnya.






