Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum

Ketua DPC Peradi Karimun DP Agus Rosita ikut memusnahkan barang bukti dari 230 perkara berkekuatan hukum (inkcracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis (22/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari rokok, 2 kilogram sabu-sabu, 4.699 butir pil ekstasi, ganja dan ponsel. Total 230 perkara yang terdiri atas 185 perkara tindak pidana umum (termasuk 142 perkara narkoba) dan 45 perkara tindak pidana khusus, yakni kepabeanan. (JurnalTerkini.id/Yogi Rafi Putra)
Ketua DPC Peradi Karimun DP Agus Rosita ikut memusnahkan barang bukti dari 230 perkara berkekuatan hukum (inkcracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis (22/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari rokok, 2 kilogram sabu-sabu, 4.699 butir pil ekstasi, ganja dan ponsel. Total 230 perkara yang terdiri atas 185 perkara tindak pidana umum (termasuk 142 perkara narkoba) dan 45 perkara tindak pidana khusus, yakni kepabeanan. (JurnalTerkini.id/Yogi Rafi Putra)
Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan dan staf di belakang meja yang terhampar barang bukti ponsel, kosmetik dan ganja yang akan dimusnahkan, Kamis (23/6/2023). (JurnalTerkini.id/yogi rafi putra)
Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan dan staf di belakang meja yang terhampar barang bukti ponsel, kosmetik dan ganja yang akan dimusnahkan, Kamis (23/6/2023). (JurnalTerkini.id/yogi rafi putra)

Baca Jurnal Berita Hukum dari Karimun yang ini: Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Termasuk 2 Kilogram Sabu-sabu

Pos terkait