Arsyad menyebutkan, pihaknya menyita 6 paket narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram dan 19 butir pil ekstasi berwarna merah dari tangan pelaku.
“Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, saat ini ia ditahan di sel Mapolres Karimun,” ujarnya.
Arsyad menambahkan, peredaran narkotika di wilayah Karimun semakin masif dan tidak hanya melalui pelabuhan tikus saja.
“Kita pernah mengungkap kasus 7 kilogram sabu dengan kapal dari Malaysia, masuknya narkoba ini tidak hanya dari pelabuhan tikus tapi pelabuhan resmi,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





