Karimun,JurnalTerkini.id – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali digagalkan oleh polisi.
Pria berinisial HE (41), seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Rabu (21/6/2023).
Arsyad mengatakan, pelaku ditangkap di RT 03 RW 01, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Senin (12/6) silam sekitar pukul 18.20 WIB.
“Pelaku membawa barang haram tersebut dari Kota Batam, rencananya akan diedarkan di Karimun,” kata Arsyad.





